“Jika Kau Ragu-ragu, Tinggalkanlah” MENGIKUTI SUNNAH ATAU PEMBENARAN UNTUK MENYERAH?

Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu ‘anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
(HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih)

[Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711]

Tulisan ini bukan bahasan hadits yang jelas di luar kapasitas saya, cuma tergelitik ingin menanggapi penafsiran beberapa orang mengenai katatinggalkanlah sedangkan dalam pandangan saya, mereka belum melakukan “prosedur” yang benar ketika memutuskan meninggalkantersebut. Dalam beberapa kasus (salah satu contohnya di bawah nanti), menurut pandangan saya hal ini lebih terkait pada keberanian mengambil resiko dibanding benar-benar ingin mengikuti sunnah.

Analog sangat sederhana misalkan kita hendak pergi ke luar kota karena kepentingan yang mendesak, kebetulan hari itu hujan deras, karena ragu-ragu akan keselamatan kita, maka langsung diputuskan tidak jadi berangkat. Dalam kasus ini, kita belum melaksanakan aturan baku sudah menyerah karena takut mengambil resiko. Padahal ALLAH menyuruh kita berusaha dulu menurut aturannya. Misalnya, jika pakai mobil, ya memastikan kondisi mobil sudah dalam keadaan oke, berhati-hati ketika di jalan raya. Kalau hal-hal tersebut belum ditempuh, kita sudah memutuskan tidak berangkat, apa bedanya ama putus asa ya?

Kasus nyata yang menurut saya cukup menggelikan menimpa salah satu kerabat suami ketika kunjungan silaturahim beberapa hari lalu. Pihak besan dari kerabat kami memutuskan untuk menyuruh anak mereka yang sudah menikah tidak perlu hamil karena khawatir anak yang dikandung kelak cacat. Alasannya, pihak wanita/istri sudah cukup lama mengkonsumsi obat-obatan. Menantu mereka diijinkan hamil jika berhenti mengkonsumi obat-obatan tersebut. Keputusan ini diambil dari hasil dengar-dengar omongan orang yang dianggap ahli dan acuan hadits diatas. Kenapa menggelikan? Ya karena dalam pandangan kami mereka mendasarkan keputusan padahal mereka belum sepenuhnya menempuh prosedur yang benar, baik secara syar’i maupun ilmiah.

Apakah keputusan mereka salah? Tentu saja kami tidak tahu, yang jelas buat kami, tidak ada maksud mengintervensi urusan rumah tangga seseorang, karena keputusan itu jelas merupakan hak mereka. Bukanlah suatu kejahatan besar jika seseorang memutuskan tidak punya anak. Hanya, sebagai orang yang berkecimpung di bidang ilmiah (makanya kami dimintain saran dengan pertimbangan kapasitas akademik), kami menyarankan pada kerabat dan besan untuk bertemu dan menempuh jalur yang benar sebelum mengambil keputusan. Jalur yang benar seperti apa? Kami menyarankan menempuh jalur ilmiah dan syar’i. Secara ilmiah, mereka sebaiknya menemui pakar baik di bidang obat-obatan dan kandungan. Kalau suami saya sebagai orang medis, sebaiknya tidak merujuk pendapat dokter spesialis yang tidak bekerja di RS pendidikan (i.e. bukan dosen), kalau perlu cari Profesor di bidang tersebut. Terlalu banyak di Indonesia orang bergelar yang mengomentari sesuatu yang bukan bidangnya (ini perlu tulisan sendiri sepertinya..hehehe). Pakar-pakar tersebut harus disepakati kedua belah pihak untuk dimintain pandangan mengenai resiko cacat pada anak. Kata suami sebagai orang medis, resiko punya anak cacat untuk obat-obatan tertentu lebih sedikit dibanding mati akibat kecelakaan lalu lintas :P

Yang kedua minta bantuan ulama untuk pertimbangan syar’i. Karena memutuskan tidak punya anak itu konsekuensi dari segi agama Islam sangat berat lho. Kecuali ybs berpandangan liberal, dimana setiap anak yang merasa hidupnya tersiksa akibat cacatnya berhak menuntut sang orangtua yang memilih melahirkan dia. Harapannya tentu ulama yang dirujuk bisa memaparkan untung rugi menurut hukum Islam ketika memilih tidak hamil karena takut cacat atau meneruskan kehamilan namun beresiko cukup besar punya anak cacat (misalkan benar ditemukan resiko besar, karena kata suami lagi, kebanyakan pengaruh obat-obatan belum jelas apakah cukup aman atau berbahaya).

Pada prinsipnya setiap perbuatan memang mengandung resiko, tidak mungkin seseorang yang berkecimpung di bidang ilmiah berani mengatakan 100% tidak ada resiko seorang anak lahir normal sehat walaupun dari orangtua yang keduanya dinyatakan sehat wal’afiat. Sama halnya dengan orang Islam yang diminta menjamin nyawa seorang manusia masih bersemayam di jasadnya besok pagi. Kalau sudah mengenakan helm standar dan mematuhi lalu lintas, eh akhirnya mati juga akibat kecelakaan, berarti itu sudah bicara takdir.

Kalimat terakhir kami sebelum berpamitan pulang, “Silakan ikuti jalur yang benar sebelum mengambil keputusan agar tidak menyesal di kemudian hari”. Secara pribadi berdasar pertimbangan medis dan syar’i, kami memilih tetap hamil dengan pengawasan ketat dari dokter dan menyiapkan mental. Justru resiko lebih besar menghadang jika pihak wanita menghentikan obat-obatan dibanding hamil dengan minum obat.

Kabar terakhir belum kami dapatkan hingga saat ini. Semoga ALLAH memberikan petunjuk buat mereka dan kami semua.

Wallahu’alam bishawab

Gresik, 24 Juli 2009

Penjelasan hadits Arbain diatas dapat dilihat di sini

~ by Auditya on July 27, 2009.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.